Akan tetapi telah berulang kali dan belum ada tanggapan serius dari pemerintah daerah. Sebelumnya warga juga pernah melapor pada tahun 2021 dan 2022 lalu.
"Mudah-mudahan perusahaan tersebut ditutup agar memberikan manfaat untuk masyarakat," demikian Edi.
Secara terpisah, Terkait persoalan PT ABS yang beroperasi di Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Ulu Manna ini juga dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Bahkan laporan masyarakat tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Usulkan 100 Pompa Air ke Pusat, Atasi Kekeringan Sawah Tadah Hujan
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus Dafit Riadi SH telah memungkinkan pihaknya menerima laporan terkait masalah di PT tersebut.
Terkait isi laporan masyarakat tersebut belum disampaikan secara kelas oleh pihak Pidsus.
Hanya saja Dafit membeberkan saat ini pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Nanti kami sampaikan hasilnya apakah masalah korupsi, perizinan atau sengketa lahan nanti ya," ujar Dafit.