LEBONG, KORANRB.ID - Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes senilai Rp 1,4 miliar terus berkembang.
Bakal ada penyidikan dugaan korupsi KUR BRI unit Tes jilid II dan III dan akan segera dirampungkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Bahkan sudah ada calon tersangkanya berinisial MK yang merupakan kaki tangan Nurul Azmi, mantan Mantri BRI unit Tes yang sudah divonis bersalah PN Tipikor Bengkulu.
Terkait korupsi dana KUR BRI unit Tes ini, pihak BRI pun memberikan tanggapan atas kasus yang sedang ditangani Kejari Lebong itu.
BACA JUGA:Sekdaprov Bengkulu Lantik M. Syahjudin Sebagai Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Gara-Gara Motor, 2 Pemuda Kota Manna Tewas Dikeroyok, Begini Kata Kapolres
Melalui rilisnya yang dikirimnkan ke koranrb.id, dan atas nama M. Ismail Fahmi selaku Pemimpin Cabang BRI Curup, menyampaikan 4 point.
Pertama, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan Kantor Cabang (KC) BRI Curup melalui Kejaksaan Negeri Lebong dan merupakan bukti nyata langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud dilingkungan kerja.
Kedua, BRI telah menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang. BRI juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lebong yang telah memproses laporan BRI tersebut secara cepat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketiga, Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum ex-pekerja BRI tersebut.
Keempat, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
BACA JUGA: 4 Provinsi Termiskin di Indonesia, Provinsi Bengkulu Nomor Berapa?
BACA JUGA:Tapir yang Hebohkan Warga Kepahiang, Dibawa BKSDA Bengkulu
Untuk diketahui, Eks Mantri BRI Unit Tes Nurul Azmi terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 300 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua sekaligus Fauzi Isra ,SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.