BACA JUGA:KPU Mukomuko: Visi dan Misi Bapaslon Harus Selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
BACA JUGA: 318 Tilang dan 362 Teguran Diberikan Bagi Pelanggar Selama Ops Patuh Nala di Mukomuko
Terkait laporan masyarakat terhadap persoalan PT ABS, pernah dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Pino Raya.
Diungkapkan Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Nico Dwipayana, dua tahun lalu masyarakat pernah melaporkan PT ABS tersebut melalui DPRD Bengkulu Selatan.
Bahkan laporan tersebut hingga dibuat Pansus oleh dewan. Belum berhenti disitu, masyarakat beberapa bulan yang lalu kembali melaporkan PT ABS.
Laporan tersebut tetap sama yakni soal lahan dan soal perizinan PT ABS.
BACA JUGA:Karhutla Jadi Atensi, Di Mukomuko Polisi Bakal Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:4 OPD Masuk Radar Kejari Rejang Lebong, Terkait Dugaan Kasus Ini
Dan terbaru salah satu pengacara yang mewakili masyarakat Kearsipan Ulu Manna telah menyampaikan laporan ke Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.
Hanya saja laporan tersebut belum sampai ditindaklanjuti secara lembaga.
"Kami berharap masyarakat kembali mendatangi dewan dan kami siap memfasilitasi masyarakat untuk hearing terkait masalah itu," kata Nico.
Secara lembaga DPRD Bengkulu Selatan sebut Nico berhak dan punya kewajiban membantu masyarakat bertemu dengan DPRD dan termasuk memproses admintasi semacamnya terkait laporan tersebut.
"Silahkan sampaikan ke dewan laporan apapun itu," demikian Nico.
BACA JUGA:4 Titik Jalan di Seluma Mulai Dibangun, Total Anggaran Capai Rp8,4 Miliar
BACA JUGA:Suka Makan Jamur! Berikut 5 Fakta Unik Rusa Chital
Sementara itu terkait tanggapan pemerintah daerah Bengkulu Selatan, sampai saat ini belum ada jawaban dari Bupati maupun sekretariat Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.