KORANRB.ID - Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang beroperasi di Kecamatan Ulu Manna terus mendapatkan tekanan dari masyarakat.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan mengungkapkan ada dua laporan dari masyarakat.
Persoalan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yakni PT ABS masih mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Perusahaan tersebut dinilai masih memiliki beberapa permasalahan yang belum diselesaikan secara hukum ataupun secara adat.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Upayakan Tambah Kuota Penerimaan CASN, 280 PPPK Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polres Bengkulu Tengah Buka Layanan Lapor Pak Kapolres
Apabila melihat kembali laporan masyarakat soal PT ABS ke Kejaksaan, ada 2 laporan yang telah diterima oleh Jaksa Bengkulu Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH mengatakan, saat ini kasus tersebut mendapat penanganan dari jaksa.
Awal mula kasus tersebut mencuat adanya laporan masyarakat mengenaai lahan PT ABS. Perusahaan tersebut dilaporkan sejak Mei 2024 lalu.
"Ada 2 ya (laporan masyarakat pada PT ABS red). Tunggu hasil dari Pidsus dulu ya," terang Hendra Selasa, 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Terpilih Sudah Serahkan LHKPN Termasuk 2 Caleg yang Masih Bersengketa
BACA JUGA:7 Jenis Usaha dari Acara Pernikahan, Bisa Dimulai dari Langkah Kecil
Dalam penanganan perkara Hendra memastikan jaksa sebagai pengecara negara akan melakukan penyelidikan hingga tuntas.
Apalagi nanti ditemukan kerugian negara atau korupsi. Sebab korupsi bukan hanya uang, namun juga dapat berupa lahan, dan salah satunya sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat.
"Hasil selanjutnya akan disampaikan ya," imbuhnya.