Kasi Pidsus Dafit Riadi SH menambahkan, saat disinggung soal PT ABS, dafit menyebut kasus tersebut sudah masuk ke Bidang Pidsus Kejaksaan.
BACA JUGA:Terbongkar! Cerita Penculikan Siswa SMP Bengkulu Tengah, Ternyata Hanya Karangan Saja, Ini Motifnya
BACA JUGA:Wow! Buat Pemanjat Tebing Gigit Jari, Berikut 6 Fakta Unik Kambing Gunung, Ahli Panjat Tebing
Dengan demikian ia menjamin persoalan tersebut akan ditangani secara profesional oleh Jaksa.
"Masih pengumpulan awal (data laporan red) bang. Dilaporkan masyarakat, masyarakat dirugikan atas perusahaan tersebut," kata Dafit.
Selanjutnya dafit berharap masyarakat yang melaporkan tersebut dapat menunggu hasil pemeriksaan awal dari Kejaksaan.
Setelah itu apakah kasus tersebut ada indikasi korupsi atau lainnya akan dilanjutkan oleh Jaksa.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Bawaslu: Rawan Keterlibatan PNS
BACA JUGA:Sering Konsumsi Bawang Merah dapat Sebabkan Bau Badan, Benarkah?
"Masih pemeriksaan awal ya," ujarnya.
Menurut data laporan masyarakat Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, PT ABS tersebut melakukan penyerobotan lahan sejak tahun 2013 lalu.
Padahal tanah tersebut adalah milik masyarakat namun digarap oleh perusahaan, tidak tanggung-tanggung ada 150 hektare lahan yang diduga digarap oleh perusahaan PT ABS.
Secara terpisah, menyikapi berbagai permasalahan agraria di PT ABS, DPD KNPI Bengkulu Selatan melalui ketua KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto M.Ling mengatakan, bahwa laju investasi di Kabupaten Bengkulu Selatan harus tetap bergerak.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Pria Seluma, Pelaku Tabrak Lari Hingga Tewaskan Warga Kepahiang
BACA JUGA:Ini 8 Penyebab Kulit Kering yang Harus Kalian Ketahui
Setiap permasalahan yang muncul tentunya bisa disikapi dengan bijak.