Jaksa Akui Ada 2 Laporan Masyarakat Soal PT ABS, Penjelasan Kejari Bengkulu Selatan

Selasa 30 Jul 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

Ia juga menambahkan terkait penyelesaian permasalahan agraria sudah jelas dan ada ketentuan yang diberikan oleh pemerintah yang bisa dijadikan pedoman pelaku usaha dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pihak KNPI dalam hal ini sebut Wahyudi siap mengawal kewajiban perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, sesuai Permentan No 13 Tahun 2013 dan terbaru Permentan No 18 tahun 2021.

"Jika kewajiban perusahaan dilaksanakan tentunya hal hal yang nantinya akan memicu konflik agraria akan minim terjadi," terang Wahyudi.

Dalam waktu dekat sambung Wahyudi DPD KNPI Bengkulu Selatan akan mencoba berkomunikasi dengan pihak PT ABS terkait pencegahan permasalahan agraria meruncing menjadi sebuah konflik.

"Tentunya kami pemuda Bengkulu Selatan ikut memantau situasi keamanan, dan salah satunya mencegah konflik di masyarakat," demikian Wahyudi.

 

Kategori :