CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan tegas menyatakan sikap akan menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Seperti jika secara terang-terangan terlibat dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 dengan mendukung calon legislatif baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.
Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, jika nantinya ditemukan ada ASN yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2024, maka pihaknya akan memberi sanksi berupa teguran tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekda mengakui masih ada sebagian ASN yang belum mengetahui aturan mengenai larangan terlibat dalam berpolitik praktis. “Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun untuk hak pilih, kan sudah ada medianya nanti pada saat waktu pencoblosan. Jadi untuk saat ini, lebih baik ASN fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara. Termasuk juga pada perangkat desa, BPD dan BUMDes, kita harapkan juga tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,” tegas Sekda.
BACA JUGA:TPG Triwulan III Guru SMA/SMK dan Tamsil Cair, Guru di Bawah Pemkot Diminta Bersabar
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengungkapkan, tahun 2024 merupakan tahun politik, dimana tahun ini akan digelar pemilihan mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI, Pilkada dan Pilpres. Untuk itu menyongsong pesta demokrasi tersebut, warga negara penyandang netralitas, seperti PNS, TNI, Polri dan BUMN harus bisa menempatkan posisi. Salah satunya adalah berswafoto dan berselfie dengan tidak berkaitan dengan keberpihakan politik, atau simbol politik.
Menurut Ali, netralitas ASN, TNI, Polri dan BUMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN dan Juga Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 mengenai netralitas ASN, TNI, Polri, dan Perangkat desa.
“Salah satu contohnya adalah dengan beswafoto atau berfoto selfie dengan menggunakan simbol politik, seperti bergaya dengan menunjukkan jari yang mengarah kepada simbol caleg atau paslon presiden. Untuk itu kita mengimbau kepada para ASN khususnya agar bisa memperhatikan hal ini,” jelas Ali.
BACA JUGA:Puncak HUT Provinsi Bengkulu Spektakuler
Dijelaskan Ali, beswafoto atau berfoto selfie dengan menggunakan simbol politik tersebut bisa menjadi sebuah pelanggaran pemilu, dan bisa mendapat tindakan tegas dari Bawaslu selaku lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi setiap proses pemilu.
“Berfoto dengan menunjukkan simbol jari nomor urut caleg atau paslon presiden, jelas tidak diperbolehkan kepada para abdi negara. Hal itu bisa menjadi temuan yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Menurut Ali, terkait aturan dan netralitas tersebut pihaknya akan bertindak tidak hanya menunggu laporan semata, namun juga akan bertindak ketika hal tersebut menjadi temuan di lapangan.(sly)