KORANRB.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma pada tahun 2024 ini mengusulkan rehab dan relokasi empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Seluma.
Untuk yang direhab yakni Puskesmas Cahaya Negeri, Puskesmas Penago II dan Puskesmas Tais, sedangkan untuk relokasi yaitu Puskesmas Masmambang.
BACA JUGA:800 Sapi Terjangkit PMK, Tahun Ini Dinas Pertanian Seluma Gencarkan Vaksinasi
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma, Rudi Syawaludin, S.Sos. Ia mengatakan buntuk tiga puskesmas yang direhabilitasi, lantaran bangunan saat ini sudah tidak representatif.
Nantinya puskesmas tersebut akan dilebarkan dan diperluas, agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara maksimal.
BACA JUGA:Kebakaran di Seluma, Satu Rumah Ludes Tinggal Puing
Namun untuk Puskesmas Tais sepertinya akan dibikin dua tingkat, mengingat lahannya minim dan bersandingan dengan gedung yang ada disebelahnya.
Adapun anggaran untuk rehabilitasi ketiganya yakni masing masing menelan anggaran Rp 2,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.
BACA JUGA:Tak Punya Jamban, 77 Desa dan Kelurahan di Seluma Masih BAB Sembarangan
"Untuk tiga puskesmas yang direhab, masing masing memerlukan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar,"ungkap Rudi.
Sedangkan untuk Puskesmas Masmambang Kecamatan Talo, akan dilakukan relokasi dengan usulan anggaran DAK sebesar Rp 9,2 Miliar. Untuk lokasinya, Rudi mengatakan relokasi bangunan puskesmas tersebut nantinya akan dilakukan di Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo. Karena disana sudah tersedia lahan bekas lapangan bola milik pemerintah desa (Pemdes) seluas 3/4 hektare yang dihibahkan untuk relokasi puskesmas.
BACA JUGA:Buat E-KTP dan Baca Buku Bisa di DPMPPTSP Seluma
"Desa Bunut Tinggi tidak terlalu jauh dari Desa Masmambang, kebetulan lahannya tersedia dan siap dihibahkan. Karena di Kelurahan Masmambang, hingga saat ini belum ada lahan yang siap untuk dihibahkan,"jelas Rudi
Dilanjutkan Rudi, alasan untuk melakukan relokasi tersebut karena lahan Puskesmas Masmambang saat ini sempit dan tidak memenuhi syarat terkait perizinan bangunannya lantaran jarak puskesmas dengan jalan raya hanya lima meter, sedangkan posisi lahan puskesmas tersebut tidak bisa dibangun dibelakangnya lantaran sudah mentok.
BACA JUGA:Pengusutan Belanja Rutin Setwan, Mantan Plt. Sekwan Seluma Jadi Tersangka