KORANRB.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal itu guna mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2024.
WBK dan WBBM merupakan upaya memperkuatpenerapan Reformasi Birokrasi (RB) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bappebti, Kasan di Jakarta, akhir pekan lalu.
“Bappebti bergegas menuju pembangunan ZI Tahun 2024 dengan mewujudkan WBK dan WBBM. WBK dan WBBM merupakan upaya memperkuat penerapan RB di Indonesia yang diraih melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Kasan.
BACA JUGA:Pungut Rp3,5 Juta Uang Pasien BPJS di RSUD Mukomuko, Dokter Spesialis: Akan Saya Beberkan
Kasan mengungkapkan, ZI merupakan salah satu unsur dalam RB. Predikat ZI diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Sementara, RB merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan efektif.
Selain itu, RB mampu mendorong capaian pembangunan nasional.
RB juga dapat meningkatan pelayanan publik bagi masyarakat secara cepat, tepat, profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Kasan, terdapat enam aspek dalam penilaian menuju ZI.
Keenam aspek tersebut yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan pelayanan publik.
“Adapun kriteria unit yang diajukan dalam penilaian ZI antara lain unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang mencapai 100 persen,” papar Kasan.
BACA JUGA:Dijuluki Unicorn! Berikut 7 Fakta Unik Okapi, Hewan Endemik Afrika yang Terancam Punah
Selain itu, tambah Kasan, persentase penyampaian pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan perolehan 100 persen, serta unit kerja setingkat Eselon II, Eselon III, dan perwakilan perdagangan di luar negeri.