Untuk melaksanakan pengukuran ini, Distankan Rejang Lebong telah menurunkan tim pengukuran dan pemetaan yang terdiri dari petugas lapangan berpengalaman.
Mereka bertugas mengambil titik koordinat sawah di 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Proses ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, petani, dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Sering Diabaikan, Kenali Jenis Ban dan Pilihan Sesuai Tipe Kendaraan
“Setelah titik koordinat diambil, data tersebut akan diunggah ke dalam aplikasi khusus yang dirancang untuk memetakan dan menghitung luas lahan pertanian baku. Aplikasi ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memiliki gambaran yang jelas dan akurat mengenai luas lahan pertanian yang tersisa,” terang Amrul.
Selain pengukuran teknis, upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong juga didukung oleh regulasi formal.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang semakin meningkat.
“Perda LP2B memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perlindungan lahan pertanian, termasuk aturan mengenai penggunaan lahan, insentif bagi petani, dan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki alat yang kuat untuk menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan,” tambah Amrul.
BACA JUGA:12 Deretan Orang Terkaya di Indonesia Karena Kelapa Sawit, Salah Satunya Punya HGU di Bengkulu
Amrul juga mengatakan, pengukuran lahan pertanian baku dan penerapan Perda LP2B memiliki dampak yang signifikan bagi sektor pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.
Pertama, langkah ini akan membantu dalam memastikan bahwa lahan pertanian yang tersisa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk produksi pangan.
“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merencanakan dan mengelola lahan pertanian dengan lebih baik, termasuk dalam distribusi bantuan dan pembangunan infrastruktur pertanian,” kata Amrul.
Kedua, perlindungan lahan pertanian melalui Perda LP2B akan memberikan kepastian bagi petani.
Mereka akan merasa lebih aman untuk menginvestasikan waktu dan sumber daya mereka dalam mengelola lahan pertanian, karena adanya jaminan bahwa lahan mereka tidak akan mudah diubah fungsinya.
Ini juga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.