BACA JUGA:Pembangunan 4 RTLH Program TMMD ke-121 Hampir Separuh Jalan
Koordinator lapangan ini, ditugaskan sebagai perpanjang tangan Bapenda ke juru parkir.
Sehingga setoran retribusi parkir bisa langsung disetorkan ke kasdaerah atau ke koordinator lapangan yang sudah dibentuk Bapenda di 12 zona parkir di Kota Bengkulu.
“Karena bisa lebih efektif,” ujar Lia.
Bapenda mulai tahun ini tidak lagi menggunakan jasa pihak ke tiga untuk mengelola parkir.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Klaim Rp75,2 Miliar DAK Sudah Terserap Untuk Berbagai Proyek Pembangunan
Sebelumnya, 2023 lalu retribusi parkir disetor melalui pihak ketiga yang menjalin kontrak dengan Pemkot Bengkulu.
“Tahun lalu itukan melalui pihak ketiga swasta, bukan orang dari kita,” kata Lia.
Lanjut Lia, setelah berjalan ada beberapa zona parkir yang memang saat ini belum mendapat pembagian karcis parkir.
“Karena koordinator lapangan belum menyerahkan nama-nama penerima SPT seperti di zona 1, 5 dan 6,” katanya.