KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bengkulu Utara (BU) saat ini tengah membahas Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD, raperda tersebut akan disahkan dalam pekan ini.
BACA JUGA:Dewan Bahas Raperda Adat Istiadat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Margono, M.Pd menerangkan jika nantiya disahkan, maka Perda tersebut akan mulai berlaku terhitung Januari 2024. Sehingga perekrutan maupun pemberhentian perangkat wajib berpegang pada Perda baru.
“Namun memang tidak ada perubahan yang terlalu mendasar jika dibandingkan dengan Perda yang lama,” terangnya.
BACA JUGA:Kuatkan Perda, Jangan Ada Legalisasi Miras
Namun ada beberapa persyaratan tambahan bagi calon perangkat desa diantaranya wajib minimal menguasai komputer dasar.
Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi kepala desa dalam tes menjadi perangkat desa.
BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi Paling Lambat 2024
“Sedangkan untuk pemberhentian perangkat, tetap seperti Perda lama. Harus ada tahapan teguran, pembinaan termasuk terakhir rekomendasi dari camat,” terangnya.
Selain itu, dalam Perda tersebut juga memberikan kewenangan bagi camat untuk melakukan pembinaan hingga teguran pada kepala desa yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi Paling Lambat 2024
Sedangkan untuk sanksi bagi kepala desa termasuk bagi yang melanggar aturan terkait pemberhentian kepala desa sudah diatur dalam Perda dan Permendagri lain.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil Hukum dan Ham terkait pembentukan raperda tersebut. Untuk sanksi kepala desa sudah diatur dalam perda terkait kewenangan kepala desa termasuk sanksi jika melanggar aturan,” pungkas Margono.(qia)