KORANRB.ID - Polda Bengkulu menetapkan DA (40), warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara
Dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis pertambangan.
Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Novi Irawan, SH menerangkan,
Kasus dugaan penipuan bisnis pertambangan batu bara melibatkan korban Merry Susanti (32), warga Desa Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ganja 4 Kg Jaringan Padang Dimusnahkan, PH: Klien Kita Hanya Kurir
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
"Kedua tersangka ini diamankan setelah dipanggil. Pada pemanggilan itu kedua tersangka mengakui perbuatannya," kata Novi.
"Mereka kita amankan saat melakukan pemeriksaan," sambung Novi.
Ia melanjutkan, kesepakatan yang dijanjikan kedua tersangka kepada korban, yaitu sistem bagi hasil keuntungan yang akan dibagi 2.
Dengan syarat, korban menyerahkan uang muka berupa modal operasional sebesar Rp377 juta.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN
BACA JUGA:Mengarah ke Sindikat, Begini Dugaan Cara Kerja Penipu Jual Mobil Online, Kasi Humas: Sedang Diburu
"Janji yang ditawarkan kedua tersangka kepada korban, nanti hasil keuntungan akan dibagi dua, Kedua tersangka meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp377 juta," jelas Kasubdit.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban merasa tidak ada kejelasan dari bisnis pertambangan yang dijanjikan kedua tersangka tersebut.
Sehingga Mery melaporkan tindakan kedua tersangka ke Polda Bengkulu, berdasarkan itulah kedua tersangka dipanggil serta diperiksa.