"Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka kita panggil terlebih dahulu," terang Novi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kita jerat atas pasal Penipuan bahkan bisa juga dengan penggelapan," tutup Novi.
Kategori :