Korban Tertipu Rp377 Juta, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Rabu 07 Aug 2024 - 14:16 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka kita panggil terlebih dahulu," terang Novi.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Praperadilan, Tsk Kontraktor Dugaan Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Diperiksa Kejati

BACA JUGA: Warga Pasar Melintang yang Ditangkap di Pantai Panjang Ditahan Polsek Ratu Agung, Ternyata Ini Kasusnya

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kita jerat atas pasal Penipuan bahkan bisa juga dengan penggelapan," tutup Novi.

Kategori :