Setelah keluar dari warem menuju ke jalan di depan warem, korban kemudian mengajak berkelahi. Lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan dan mengenai kepala sebelah kanan tersangka.
Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban dilerai oleh penduduk sekitar dan pengunjung warem lainnya. Namun, karena tersangka sudah emosi dan tidak terima, ia langsung mengambil pisau milik tersangka dari dalam jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya tersangka langsung kembali mengulang mendatangi korban dan menikam korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:Ini Tanda Usus Dalam Keadaan Kotor dan Harus Ditangani
BACA JUGA:Bingung Kapan Waktu Terbaik Menyikat Gigi, Simak Penjelasan Lengkapnya
Pisau tersangka dicabut dan tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi korban sudah terkapar. Teman korban, yakni Debi dan Romi membawa korban ke Puskesmas Pajar Bulan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun setibanya di Puskesmas Pajar Bulan, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pajar Bulan.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Ipda. Mirwan Afriansyah mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman penjara selama 8 tahun. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma bersama Polsek Semidang Alas pada Jumat 5 Juli 2024.
Dala perkara ini, MS disangkakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan 338 KUHP tentang pembunuhan.