KORANRB.ID - Polres Seluma kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan di areal sekitar warung remang remang (Warem) di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas, Kamis siang, 7 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas kronologis kasus yang dilakukan tersangka Mi (19), warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma kepada korban, Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.
Dalam rekonstruksi ulang di halaman Mapolres Seluma ini, dihadiri JPU Kejari Seluma, 3 orang saksi dan tersangka selaku pemeran utama dalam rekonstruksi tersebut.
JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH membenarkan adanya permintaan dari jaksa Kejari Seluma untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:250 Personel Polres Seluma Siap Amankan Pilkada
BACA JUGA:Tahun Depan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dibangun, Nilai Investasi Capai Rp15 Miliar
"Rekonstruksi ini kami minta dilakukan ulang untuk memperjelas kasus tersebut, sehingga mempermudah JPU dalam mengambil keputusan," terang Eko.
Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat sekitar 14 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka bersama 3 orang saksi yang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung peristiwa penikaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Ada sekitar 14 adegan. Dimulai dari kedatangan mereka hingga kejadian penikaman tersebut," lanjut Eko.
Adapun kronologi kejadian pembunuhan ini berawal pada Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Bermula bersama tersangka Mi pergi ke warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas.
Saat itu, tersangka Mi membeli 4 Botol minuman beralkohol, kemudian tersangka duduk di dalam dan meminum minuman beralkohol yang tersangka beli.
BACA JUGA: Infonya Sapuan Tak Maju di Pilkada Mukomuko, Ini 4 Bacalon dan Dukungan Parpol
BACA JUGA:Sah! Syamsul-Juhendra Terima Rekomendasi Golkar
Setelah kurang lebih sekitar 1 jam kemudian, datang korban yang juga masuk ke dalam warem yang sama dengan tersangka. Ketika di dalam warem, korban melihat ke arah tersangka, sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling melotot.
Saat itu korban langsung menghampiri tersangka yang sedang duduk di warem tersebut. Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan 'Keluar Kudai Es' (Keluar Dulu, red). Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul tersangka.