6.271 NIB Terbit, Target Investasi Kota Bengkulu Rp3,5 Triliun Optimis Tercapai

Rabu 07 Aug 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Reno Dwi Pranoto
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Dengan kita lakukan pendampingan, pengawasan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha besar agar terukur,” tutupnya. 

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi

BACA JUGA:Penyebab Antrean Panjang Kendaraan di SPBU, Suplai BBM Dikurangi, Pertamina Membantah

Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Kota Bengkulu kembangkan aplikasi untuk mengurus perizinan.

Semua hal yang  diurus pada DPTMPSP pada rusaknya sistem beberapa waktu lalu aplikasi yang dikembangkan tetap berjalan dengan baik, beberapa daerah juga mengadopsi aplikai tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan, SH, MM mengatakan bahwa aplikasi SIP Padek merupakan inovasi penting dalam mendukung investasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan. 

“Kita punya aplikasi yang kita beri nama Sippadek aplikasi ini digunakan untuk mengurus perizinan dan juga untuk menginput data,” jelas Irsan.

Pada aplikasi ini juga sangat bermanfaat saat sistem eror beberapa waktu lalu, namun aplikasi ini masih bisa digunakan jadi walau sisitem error data masih bisa dimasukan.

“Kita kembangkan sistem aplikasi kita dengan bantuan tim ahli yang kita bina dari para mahasiswa yang baru lulus dan aplikasi ini bisa menggantikan sistem yang sempat rusak,” jelas Irsan.

Ia melanjutkan bahwa aplikasi ini juga sudah diadopsi beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu.

“Kabupaten yang telah mengadopsi aplikasi ini antara lain Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan publik dan menarik lebih banyak investor,” terang Irsan.

Dengan mengadopsi aplikasi ini harapannya bisa bermanfaat bukan hanya masyarakat Kota Bengkulu, tetapi juga bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Aplikasi ini bukan hanya membantu masyarakat yang ada di Kota Bengkulu tetapi masyarakat se-Provinsi Bengkulu bisa menggunakan aplikasi ini dan merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan." ungkapnya 

Irsan juga menegaskan bahwa pengadopsian aplikasi SIP Padek tidak dipungut biaya, karena pihaknya ingin mendukung proses perizinan yang lebih mudah di Provinsi Bengkulu. 

Sehinga setiap kabupaten dapat menyesuaikan nama aplikasi sesuai dengan muatan lokal masing-masing.

Dengan adanya SIP Padek, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan perizinan secara online, meminimalisir prosedur yang rumit, dan mempercepat proses pengajuan izin. 

Kategori :