DLH Minta PKS Tambah Jam Produksi Harus Perluas LA

Rabu 07 Aug 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Untuk mencegah terjadinya pecemaran lingkungan dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkup Hidup (DLH) meminta pabrik kelapa sawit yang menambah jam produk, juga melakukan perluasan lahan Line Application (LA). 

Disampaikan Kepala DLH Mukomuko Budi Yanto, S.Hut, M.Ikom, untuk menjaga kelangsungan ekosistem pencegahan sejak dini harus dilakukan. Jika adanya dampak negatif dari aktivitas perusahaan maka akan membutuh waktu yang lama dalam perbaikannya. 

BACA JUGA:Inspektorat Warning Perades dan BPD Tak Rangkap Pekerjaan

BACA JUGA: 1.200 Hektare Lahan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Diajukan Replanting

"Kalau selama ini PKS yang ada di Mukomuko memiliki kolam limbah, dan juga sebagaian besar sudah menerapkan sistem LA. Namun tetap saja PKS harus menambah, baik kolam limbah maupuan luasan LA ketika jam produksi bertambah. Serta harus melakukan perawatan setiap tiga bulan sekali,” sampainya.

Budi menambahkan, dalam penerapan sistem Line Application ini sebagian besar perusahaan menyiapkan kurang lebih 30 hektare untuk penerapannya, dimana limbah yang dapat menyuburkan tanaman tersebut hanya dialirkan melalui parit cacing di kebun perusahaan saja. 

Setelah metode LA ini terbukti berhasil menyuburkan tanaman maka, pihak perusahaan yang menambah jam operasi, diperbolehkan menerapkan LA ke kebun masyarakat dengan sistem kerja sama.

BACA JUGA:Purnatugas, Pimpinan DPRD Mukomuko Akan Dapat Mobil Tanpa Proses Lelang

BACA JUGA:Dana Desa Per Tahun di Bengkulu Rp1 Miliar , 70 Persen untuk Pembangunan, PMD: Hindari Penggunaan Pihak Ketiga

Adanya limbah tersebut dapat membawa dampak positif bagi petani karena dapat menghemat pemberian pupuk. 

“Kita bisa lihat saat ini sejumlah petani sawit di wilayah Desa Tunggang, Kecamatan Sungai Rumbai, telah diterakan LA oleh PKS, sawitnya memiliki daun yang hijau dan berbuah lebat, maka dari itu harapan kita LA ini bisa dinikmati petani lainnya,” katanya.

Lanjut Budi Yanto, berkaitan dengan perluasan kolam limbah dan LA, DLH Kabupaten Mukomuko akan memfasilitasi PKS di Mukomuko untuk mendapatkan izin perluasan, dan penerapan LA. 

Dari tiga belas PKS yang ada, baru 6 PKS yang mengantongi izin pemanfaatan limbah menggunakan LA. 

Padahal sistem LA ini akan banyak manfaat dan saling menguntungkan baik pihak perusahaan dan masyarakat penyanggah perusahaan yang memiliki kebun sawit. Namun tetap harus melalui uji terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Ketimbang PKS ini menumpukan limbahnya di kolam saja, yang sudah pasti tidak akan berkurang, dan membutuhkan penanganan serta tempat yang luas, lebih baik PKS yang menambah jam produksi menerapkan LA ini,” ujarnya.

Kategori :

Terkait