KOTA MANNA, KORANRB.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN ) Bengkulu Selatan di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 kembali diingatkan.
Saat ini jumlah ASN Bengkulu Selatan mencapai 4 ribu. Semuanya kembali diingatkan oleh Inspektorat untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 27 November 2024.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos, mengatakan ASN tetap berhak dan memilih siapa yang akan menjadi Bupati Bengkulu Selatan periode 2024-2029. Namun para ASN, baik PNS ataupun PPPK agar tetap netral meskipun mempunyai pilihan masing-masing.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Launching Lubuk Larangan Saat Bujian Dusun di Desa Sebilo Pino
BACA JUGA:DLH Minta PKS Tambah Jam Produksi Harus Perluas LA
“Sudah diatur bahwa ASN itu dilarang ikut terlibat kampanye pemilu maupun pilkada,” kata Hamdan.
Pada Pilkada ini Hamdan berharap kepada para ASN yang memiliki dukungan agar menanamkan pilihannya didalam hati. Tidak perlu ikut melakukan kampanye atau promosikan pilihan di masyarakat, media sosial dan sebagainya.
“Kalau kita masih mau ASN kita ikuti aturan, kalau tidak mau lagi jadi ASN ya silahkan berkecimpung di politik tidak ada larangan,” terang Hamdan.
Kendati demikian apabila masih terjadi dan kedapatan ada ASN melakukan pelanggaran, Hamdan memastikan pemerintah mempunyai aturan dan siap memberikan sanksi.
“Sejauh ini belum ada (pelanggar) karena kita masih mengingatkan. Dan calon-calon juga belum dapat kita pastikan karena ada lembaga resmi yang menentukan,” ujar Hamdan.
Di tempat terpisah, anggota Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M Arif Hidayat mengatakan hal yang sama soal netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Inspektorat Warning Perades dan BPD Tak Rangkap Pekerjaan
BACA JUGA:Monitoring Pasar, TPID Temukan Harga Sejumlah Bahan Pokok Naik
Ia menyebut salah satu sumber kerawanan Pilbup tahun 2024 adalah netralitas pegawai negeri. Maka dari itu penting setiap ASN menjaga netralitas nya dan tidak melakukan tindakan aktif apalagi mengarah pada keberpihakan pada slaah satu bakal calon ataupun calon nantinya.
"Aturannya sudah jelas dan tegas. ASN dilarang terlibat, dan kami punya kewajiban untuk terus mengimbau dan mengingatkan," sampai Arif