KORANRB.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
Diketahui, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan diselenggarakan pada Agustus 2024.
Diperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS ini berdasarkan Peraturan Menpan-RB (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS.
Dengan regulasi ini tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK.
Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK nya.
Walaupun terkesan memberikan kemudahan, tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, karena untuk ikut seleksi minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun. Dengan demikian, tidak berlaku bagi PPPK yang baru dilantik.
Selain itu, PPPK yang ingin ikut tes seleksi CPNS juga harus mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menerangkan, dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:Sejak Beroperasi, Rumah Sakit Tino Galo Layani 2.620 Pasien, Belum Bisa BPJS, Ini Alasannya
BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu
"Kalau dibuat seperti ini, artinya membuka peluang bagi kawan-kawan kita untuk jadi PNS," terang Gunawan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Meski Pemprov Bengkulu melalukan seleksi CPNS lebih dulu, Gunawan mengatakan, bahwa untuk kategori PPPK akan segera menyusul.
Adapun, seleksi CPNS tersebut akan dibuka sebanyak 200 formasi sesuai dengan yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu beberapa waktu lalu.