"Jadi begini berdasarkan kewenangan bahwa perseorangan yang memiliki wewenang pastilah orang yang memiliki kewenangan, baik atas tindakan maupun hal lainnya jika dikaitkan pada perkara ini para terdakwa memang bisa menilang. Sudah kewenangan mereka untuk menilang berikut juga dengan pungutan liar, orang yang bisa melakukan pungutan liar pastilah orang yang memiliki kewenangan di suatu lembaga, sehingga para korban percaya untuk memberikan uang," jelas Ahli Hamza.
Jadi berdasarkan apa yang didakwa JPU terhadap terdakwa yaitu pasal 11 dan 12 Huruf E maka itu bisa digunakan jika objek perkaranya pungutan liar.
"Pasal 11 dan 12 Huruf E ini masuk dengan unsur-unsur tindakan para Terdakwa," terang Hamzah.
Kemudian pada persidangan ini juga turut dilakukan agenda pemeriksaan terdakwa secara bergantian.
Terdakwa Hengki turut menceritakan apa yang terjadi di kantor penimbangan kendaraan bermotor Padang Ulak Tanding sebelumnya dan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi dilakukan.
Terdakwa Hengki mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa ada OTT melihat ramai lalu dirinya ikut melihat maka dari itulah dirinya ikut diperiksa.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
"Saya lihat ada ramai di pos, lalu saya dekati dan ternyata ada OTT lalu saya diperiksa dan didapati uang, dan itu memang uang saya tapi bukan dari hasil pungli hari itu," jelas Hengki.
Hengki juga mengungkapkan bahwa memang pungutan liar di kantornya sudah terjadi dan bahkan dirinya juga pernah menerima uang dari Danru yaitu terdakwa Firman Riza.
"Saya di Febuari itu diberikan uang dan uang tersebut dari hasil pungli. Saya diberikan Rp600 ribu hingga Rp750 ribu dan itu terjadi selama 5 minggu, persatu minggu kami bagi hasil," jelas Hengki.
Kemudian selaras dengan apa yang diungkapkan Hengki diungkapkan juga oleh terdakwa Wahyu.
Wahyu menjelaskan beberapa kali pernah dibagi uang pungli dengan nominal sama dengan Hengki dan juga pernah mengambil uang pungutan dengan perintah Danru.
"Saya juga pernah dibagi oleh Firman. Dan Firman juga pernah memerintahkan mengambil pungutan, " terang Wahyu.