BACA JUGA:Mengarah ke Sindikat, Begini Dugaan Cara Kerja Penipu Jual Mobil Online, Kasi Humas: Sedang Diburu
BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum
Terdwa Firman mengungkapkan bahwa dirinya benar melakukan pungutan, bahkan sebelum OTT dan bukan kelompok Firman saja, tetapi kelompok lainnya juga.
"Hasil pungutan saya bagi rata dengan tim, namun pungli ini dilakukan bukan hanya regu kami saja, namun regu lainnya juga," terang Firman.
Menurut pantauan RB bahwa ketiga terdakwa pada persidangan mengungkapkan penyesalan atas apa yang dilakukan dan mengatakan menyesal melakukan tindakan ini.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wahyu, Dede Frasatien, SH, MH mengatakan pada persidangan ini sudah cukup jelas apa yang terjadi dan apa saja fungsi terdakwa, dan PH setelah ini akan menyusun pembelaan setelah tuntutan nanti dibacakan.
"Kalau kami sebagai PH terdakwa menyerahkan pada Majelis Hakim. Yang jelas nanti setelah tuntutan kami akan susun pembelaan untuk klien kita, pertimbangan juga disampaikan bahwa klien kita sudah mengakui perbuatannya semoga itu bisa dijadikan pertimbangan," terang Dede.
Kemudian PH terdakwa Hengky, Sopian Siregar, SH, MKn mengungkapkan bahwa sudah jelas apa yang dikatakan dari terdakwa mungkin sama dengan PH lain tanggapan atas keterangan hari ini (kemarin, red) akan dituangkan dalam pleidoi nantinya.
"Kita temukan fakta baru bahwa ada yang tidak sesuai dengan analisa kami dengan apa yang didakwakan oleh JPU dan nantinya akan kami sematkan dalam narasi pembelaan," jelas Sopian.
Terpisah JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengungkapkan bahwa pada keterangan ahli dan termasuk terdakwa sudah jelas sangat memberatkan terdakwa.
"Saksi (ahli, red) sudah jelaskan unsur memaksa pada pasal ini. Jadi untuk Pasal 11 dan 12 Huruf E itu bisa di pakai, lengkapnya akan kita narasi kan tuntutan pada sidang berikutnya," tutup Syaiful.