Anggota DPRD Kaur Terpilih Jadi Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Pelantikannya Bakal Ditunda

Sabtu 10 Aug 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Saudar Madi Aguscik ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Ini akan berdampak pada rencana pelantikannya sebagai anggota DPRD yang akan diundur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur.

Ini Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 6 Pasal 49 Ayat 4, bahwa KPU mempunyai kewajiban mengusulkan surat pemunduran waktu pelantikan anggota DPRD terpilih apabila tersandung masalah hukum. 

BACA JUGA: Antrean di SPBU Masih Mengular, Harga Pertamax di Bengkulu Tertinggi Sesumbagsel

Dengan syarat harus melampirkan, dokumen hasil koordinasi dengan Kejaksaan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaur Muklis saat dikonfirmasi.

"Untuk dewan terpilih yang jadi tersangka, sesuai dengan PKPU 6, maka kita akan usulkan penundaan pelantikan," ungkap Muklis.

Disampaikannya, penundaan pelantikan ini akan dilakukan sampai dengan yang bersangkutan mempunyai putusan hukum tetap. 

BACA JUGA:Pendaftaran Pelatihan Menulis Artikel dan Pengelolaan Website Diperpanjang

Apabila memang diputuskan bersalah dan hukumannya telah berjalan, maka KPU akan berkoordinasi Partai Politik (Parpol) yang mengusung bersangkutan untuk meminta usulan nama yang bakal diajukan sebagai pengganti dewan terpilih tersebut.

"Kalau dinyatakan PAW kan yang bersangkutan ini belum dilantik.

Jadi seperti apa keputusannya nanti tergantung ke Parpol," sampai Muklis.

Dengan adanya pemberitahuan ini, maka khusus Dapil 1 Kaur kursi nomor 7 untuk PKB pelantikannya bakal diundur sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA:Bisa Beradaptasi di Perkotaan! Berikut 5 Fakta Unik Koyote

Menunggu keputusan hukum Saudar Madi Aguscik terlebih dahulu.

Kategori :