Tahun 2025 Perkimta Bengkulu Tengah Usul Rehab 100 RTLH, 2024 Ada 50 Kuota 5 Desa

Sabtu 10 Aug 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

Sebab, pihaknya tak ingin sampai bantuan ini diberikan kepada orang yang tak layak menerima. 

Kriteria warga yang berhak menerima bantuan RTLH ini terdiri dari, lantai rumahnya masih tanah, dinding rumah masih dari papan, atap masih dari daun atau sudah bocor semua. 

Penghasilannya dibawah Rp2 juta, warga tersebut siap melakukan swadaya, sebab bantuan yang diberikan terbatas dan tak bisa semuanya.

BACA JUGA:PIN Polio di Bengkulu Tengah Mencapai Target Masuk Peringkat 12 Nasional

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp 569 Juta, 527 Kendaraan Belum Bayar Pajak

“Kemudian yang paling penting, lahan rumah tersebut memang milik yang bersangkutan dengan dibuktikan minimal surat keterangan dari desa kalau lahan tersebut memang milik warga tersebut dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya memperkirakan pekerjaan rehabilitasi RTLH ini akan dimulai pada bulan ini juga. Dana yang diberikan ke setiap rumah yang menerima program adalah Rp20 juta. 

Dana Rp 20 juta tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Pada dasarnya pekerjaan rehabilitasi RTLH ini dilakukan swadaya masyarakat. Karena dana tersebut cukup minim,” sampainya. 

Kategori :