Alhamdulillah, Kepahiang Dapat Tambahan Dana Desa

Minggu 11 Aug 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Ade Haryanto
Editor : Ade Haryanto

Yakni, Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan dan Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas yang sudah ditetapkan sebagai desa mandiri sejak 2022. 

Lalu, Desa Pulo Geto dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Pematang Donok Kecamatan Kabawetan serta Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas. 

Adapun keistimewaan yang didapat, keenam desa akan mendapat perlakuan khusus dalam hal melakukan proses pencairan dana desa. 

Yakni, cukup dilakukan sebanyak 2 tahap saja.

BACA JUGA:Jalan Provinsi Rusak Parah, Banyak Masyarakat jadi Korban

Sedangkan desa lainnya, harus melakukan proses pencairan dalam 3 tahap. 

Untuk meraih status desa mandiri ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi desa. 

Diantaranya, ada peningkatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas ekonomi, peningkatan pelayanan publik dan penguatan tata kelola desa. 

Dengan keistimewaan yang dimiliki, sebuah desa mandiri dalam 1 tahun anggaran hanya memerlukan 2 kali pengusulan anggaran dana desa saja. Dengan persentase ajuan sebesar 60 persen dan 40 persen.

 

Kategori :