KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah mendekati tutup Tahun Anggaran (TA) 2024, tunggakan pajak reklame dari sejumlah vendor besar masih ditemui.
Di sisa waktu yang ada, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang akan terus memburu tunggakan pajak reklame dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Apalagi diketahui, pajak reklame dari sejumlah vendor besar tersebut akan memasuki masa jatuh tempo pada September-Oktober 2024 nanti.
Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amarullah, SE M.Ap memastikan akan bersikap tegas terhadap vendor yang tak memenuhi kewajiban menyelesaikan tunggakan pajak reklame.
Hingga batas waktu yang ditentukan pajak reklame tak diselesaikan, pihaknya akan melakukan penurunan. "Jika tak juga memenuhi kewajiban akan kita tutup, plus ada denda 2 persen dari pajak pokok mesti dipenuhi juga," ingat Amarullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya baru menerima pendapatan dari sektor pajak reklama di TA 2024 ini sebesar Rp76 juta atau 58 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan.
Di TA 2024 ini, target PAD pajak reklame ditetapkan sebesar Rp130 juta.
"Kita masih menunggu itikad baik dari sejumlah vendor menyelesaikan kewajiban mereka.
Jika tak juga, ya ada tindakan yang kita lakukan," demikian Amarullah.
BACA JUGA:Rehabilitasi Musala Baiturrahman Program TMMD ke-121 Sudah 90 Persen
BKD Kabupaten Kepahiang optimis, target capaian PAD akan terpenuhi.
Di TA 2024 ini sendiri, PAD Kabupaten Kepahiang dipatok sebesar Rp52,5 miliar lebih tinggi dibanding capaian PAD TA 2023 yang mampu menembus Rp41,9 miliar.
Salah satu objek pajak yang bisa meningkatkan capaian PAD adalah, Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Tak hanya sektor PBB-P2, sektor lain yang berpotensi besar mendulang PAD adalah, penarikan pajak rumah makan yang saat ini telah menggunakan aplikasi.