“Dapat saya katakan bahwa Pemkab Lebong tidak pernah membantah perintah Mendagri,” tegasnya.
Dijelaskan Mahmud Siam, untuk proses mencabut gugatan tapal batas di MK, tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak eksekutif. Tetapi juga harus dilakukan oleh pihak legislatif.
“Tetapi perintah yang diterima ini, ke pihak legislatif sepertinya belum ada.
Dan sekarang kami sedang melakukan komunikasi kepihak legislatif,” tuturnya.
BACA JUGA:Meningkat Drastis, Segini Tangkapan Nelayan Kaur Tahun 2024
Pada intinya, terang Mahmud Siam, perintah pencabutan gugatan atau uji materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK, sedang di proses untuk di cabut, setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak legislatif.
“Oleh Karena itu, ini masih dalam proses,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemkab Lebong mencabut gugatan tapal batas di MK.
Perintah itu, terutang dalam Kemendagri yang ditandatangani oleh, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
BACA JUGA:Perdana, Kaur Gelar Penilaian Penyakit Frambusia
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong ini, bernomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang.
Tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 poin yang ditujukan kepada Bupati Lebong.
Dalam poin ke lima, Mendagri memerintahkan Bupati Lebong, agar mencabut permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selata Sebagai Undang-Undang di MK.
“Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, diperintahkan kepada saurada untuk mecabut permohonan pengujian materil Undang-Undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan,” tulis Mendagri dikutip dari Surat Mendagri, Nomor 100.4.11./3537/SJ.