Dewan Belum Terima Surat Mendagri, Terkait Perintah Pencabutan Gugatan Tapal Batas di MK

Senin 12 Aug 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

LEBONG, KORANRB.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, mengaku belum menerima surat perintah pencabutan gugatan tapal batas di Mahkama Konstitusi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini, dikatakan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, Senin, 12 Agustus 2024.

Dikatakan Carles, sementara belum ada surat dari Mendagri di meja kerjanya. Apalagi, surat tentang perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK. 

“Terkait tapal batas, kita belum terima surat dari Mendagri.

BACA JUGA:Gali Pontesi Siswa Berprestasi, Disdikbud Lebong Gelar Lomba Cerdas Cermat, Ini Daftar Pemenangnya

Kalau di meja saya belum ada mungkin di Sekwan,” kata Carles.

Dikonfirmasi, Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH, mengaku dirinya secara resmi belum menerima surat dari Mendagri terkait perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK. 

Disamping itu, Cahyo mengakui, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memang sudah ada berkoordinasi dengan dirinya terkait perintah pencabutan gugatan tapal batas di MK.

“Surat belum ada, tapi koordinasi dengan Sekda sudah,” ujar Cahyo.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Dilantik, Pin Emas untuk Dewan Belum Jelas

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP., MM mengaku telah menerima surat Mendagri tersebut.

“Iya, benar kami sudah menerima surat itu (Surat Mendagri Nomor 100.4.11./3537/SJ, red),” kata Mahmud Siam.

Mahmud Siam mengaku, Pemerintah Kabupaten Lebong tidak pernah membantah, apalagi mengabaikan perintah yang diberikan Mendagri. 

Atas surat yang diterima pihaknya, atas perintah pencabutan gugatan di MK Mahmud Siam mengaku, saat ini pencabutan gugatan itu masih diproses. 

BACA JUGA:3 Pasang Calon Bupati dan Wabup Bertarung, Adu Kuat di Pilkada Bengkulu Tengah

Kategori :