KORANRB.ID - Sebanyak 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma rencananya pada September mendatang akan kembali dikukuhkan dari jabatannya.
Hal ini mengingatnya perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun dalam satu periodisasi.
Hasil ini diketahui pasca pertemuan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma bersama Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE di ruang kerja Bupati Seluma pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Ketua APDESI Kabupaten Seluma yang juga Kades Renah Gajah Mati (RGM) I.
BACA JUGA: 18 Desa di Seluma Belum Ajukan Dana Desa Tahap II, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Dituding SK Tidak Sah Oleh Ibran, Ini Tanggapan Plt Kades Dusun Baru
Awalnya ia mengaku APDESI sempat menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si di ruang kerjanya karena hingga Agustus tidak kunjung ada kejelasan mengenai jadwal pengukuhan, padahal di beberapa daerah lainnya sudah dilakukan.
Namun dari pertemuan tersebut, didapat jawaban bahwa Sekda Hadianto belum dapat memutuskan langsung jadwal pengukuhan ulang para kades, akhirnya disarankan langsung menghadap ke Bupati Seluma di ruang kerjanya.
"Alhamdulillah tadi sudah bertatap muka dengan Bupati, hasilnya tadi sudah diputuskan bahwa jadwal pengukuhan ulang 177 kades diagendakan pada 2 September mendatang.
Adapun pertimbangan tidak jadi di bulan Agustus ini, karena banyak agenda penting Bupati yang tidak dapat dikesampingkan,” ungkap Alta Harmiyanto.
BACA JUGA:Pasca Tragedi Berdarah, Polisi Pastikan Tutup 3 Warem di Semidang Alas Seluma
BACA JUGA: Hingga Agustus 2024, 305 Warga Seluma Tercatat Positif DBD
Untuk diketahui, pengukuhan ulang para kades yang masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun ini, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 25 April 2024 lalu.
Namun dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, yang akan dikukuhkan ulang hanya 177 kades.
Hal ini dikarenakan ada beberapa pertimbangan, mulai dari kades yang telah meninggal dunia seperti Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.