Hendi mengaku pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan pajak kendaraan ini.
“Kami tidak hanya menunggu, kami langsung jemput bola berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan ini. Kami meminta mereka (Pemkab Bengkulu Tengah, red) bisa segera membayar tunggakan pajak tersebut,” tandasnya.
Tak hanya kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah, kendaraan dinas milik pemerintah pusat yang berada di Bengkulu Tengah juga ada yang menunggak pajak.
“Secara keseluruhan ada 23 kendaraan milik pemerintah pusat yang menunggak pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 19,3 juta. Untuk diketahui, program pemutihan pajak ini akan terus dibuka hingga 30 November 2024, jadi manfaatkanlah selagi program ini masih ada,” tutup Hendi.