KORANRB.ID - Paskibraka yang akan bertugas di IKN dan mencopot jilbab saat pengukuhan menuai kontroversi masyarakat luas.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pun buka suara dalam keterangan konferensi persnya. Yudi membantah pihaknya memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepas jilbab. Menurutnya anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah sukarela karena mengikuti peraturan yang ada BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Siapkan 9 Hal Penting Berikut Saat Mendaftar BACA JUGA:Paskibraka di IKN Harus Copot Jilbab , MUI Bengkulu Protes Keras, Syamlan : Lebih Baik Pulang Saja Melepas jilbab itupun sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang dibubuhi materai Rp10.000 Ditambahkan Yudi, BPIP tidak pernah memaksa Paskibraka yang berhijab untuk lepas jilbab. Penampilan paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam konferensi pers. Ditegaskannya penampilan anggota paskibraka yang lepas jilbab cuma dilakukan saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera merah putih pada upacara kenegaraan. "Di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut, BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," ujarnya. BACA JUGA:Ini 10 Daerah Kota Paling Sepi di Indonesia, Kota Bengkulu Nomor Berapa? BACA JUGA:Tidak Mudah Basi! Berikut 5 Fakta Unik Madu, Salah Satunya Punya Sifat Antimikroba Dilanjutkan Yudian, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan. Dijelaskan Yudian, dari awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Sebagimana diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya. Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab. .
Kategori :