KORANRB.ID - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma, informasi terbaru saat ini pasangan calon (Paslon) Teddy Rahman, SE, MM dan Drs. H. Gustianto telah menerima form Model B Persetujuan Parpol KWK atau kerap disebut Form B1 KWK dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dalam form yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Franziskus Taslim ini.
DPP Partai Nasdem memberikan persetujuan kepada Teddy - Gustianto sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Seluma.
Kemudian DPP Partai Nasdem juga memerintahkan kepada DPD Partai Nasdem Seluma untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama.
BACA JUGA:2 Tambang Batu Nunggak Pajak Dikirim ke Jaksa, Realisasi Pajak Masih Rp1,1 Miliar
BACA JUGA:Terima Rekom Nasdem dan PKS, Gusnan dan Paman Ii Optimis Menang di Pilkada Bengkulu Selatan
Penyerahan form B1 KWK ini dilakukan oleh Ketua DPP Partai Nasdem yang juga Sekretaris Bappilu DPP Partai NasDem, Willy Aditya didampingi Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu, Erna Sari Dewi, SE kepada paslon Teddy - Gustianto di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu 14 Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Teddy Rahman, SE, MM membenarkan penerimaan form B1 KWK.
“Alhamdulillah saya dan bapak Gustianto menerima Form B1 KWK dari Partai Nasdem. Saya ucapkan terimakasih kepada keluarga Partai Nasdem di setiap tingkatan. Insha Allah, tugas yang diberikan Partai Nasdem kepada kami berdua, akan kami jalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,”sampai Teddy.
Dengan adanya hal ini artinya sudah ada tiga partai yang memberikan form B1 KWK dengan total jumlah kursi di DPRD Seluma periode 2024 - 2029 sebanyak 7 kursi, yakni Nasdem (3 kursi), Demokrat (1 kursi) dan PAN (3 kursi). Sedangkan surat rekomendasi juga telah diberikan oleh partai Perindo dengan perolehan (1 kursi).
BACA JUGA: 8 Ton Pisang Enggano Gagal Diseberangkan
BACA JUGA: 5 Guru Honorer Bayar Rp40 Juta Agar Lulus PPPK, Sekda Dorong Saber Pungli Lakukan Ini
Untuk diketahui, sebagai syarat untuk maju dalam kontestasi pilkada Seluma, minimal 6 kursi di DPRD Seluma periode 2024 - 2029.
“Dengan ini kita memastikan diri memenuhi syarat untuk berkontestasi di Pilkada Seluma 2024.
Saat ini, kita masih menunggu beberapa Parpol lagi yang belum menyatakan sikap dukungan dan menyerahkan form B1 KWK,”pungkas Teddy.