“Perbuatan upaya memperkaya diri yang membuat hukuman berat yang kita layangkan,” terang Dafit.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU.
"Kita akan analisa tuntutan itu dulu nantinya akan kita bantah melalui pledoi, " terang Deden.
Diakhir persidangan terdakwa Ahmad Sopriadi dengan ungkapan yang halus dan tampak terdengar samar mengungkapkan rasa bersalah atas tindaknnya.
Kategori :