Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta

Rabu 14 Aug 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Perbuatan upaya memperkaya diri yang membuat hukuman berat yang kita layangkan,” terang Dafit.

Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU.

BACA JUGA:Tuntutan Hampir Rampung, KN Rp320 Juta Perkara Tipikor BOS SMKIT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Berkurang

BACA JUGA: Adu Kuat Bukti Surat, Gugatan Prapid Tersangka Kontraktor PT Asria Jaya Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam

"Kita akan analisa tuntutan itu dulu nantinya akan kita bantah melalui pledoi, " terang Deden.

Diakhir persidangan terdakwa Ahmad Sopriadi dengan ungkapan yang halus dan tampak terdengar samar mengungkapkan rasa bersalah atas tindaknnya.

Kategori :