"Makanya nanti kita akan menyita aset terpidana untuk pengembalian kerugian negara," jelas Arif.
Kemudian untuk penyitaan Jaksa sedang melakukan penelusuran dan masih menunggu perintah atasan tetentunya.
“Saat ini kita masih dalam penelurusan aset terhadap terpidana Elpi,” terang Arif.
Terpisah PH terdakwa Rully Oktavian, Zetriansya, SH mengungkapakan bahwa memang beberapa hari yang lalu terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
“Uang sebesar Rp3 juta sudah kita titipkan pada jaksa dengan disaksikan para Jaksa yang bertugas pada perkara ini,” tutup Zetriansyah.
Kategori :