KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) hadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sidang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 14 Agustus 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH.
Empat saksi yang dihadirkan JPU yakni Laily Farida selaku pegawai penanggung jawab tenaga kerja asing di PT Kusuma Raya Utama (KRU).
Saksi Upik Dyah sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Pasar Panorama.
BACA JUGA:Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta
Saksi Lyna Fransiska sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Bengkulu Tengah dan saksi Ade Christian sebagai Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Tengah.
Kesaksian yang berhubungan dengan terdakwa Rully Oktavian hanya diungkapkan oleh Lyna Fransiska.
Menurut saksi Luna bahwa dirinya pernah meminta tolong terdakwa Rully untuk memalsukan tanda tangan Plt Kadisnakertrans Bengkulu Tengah, namun itu mendapat persetujuan dan sebelum perkara ini terjadi.
"Saya pernah meminta tolong Rully buat tanda tangan dan itu sebelum terjadinya perkara korupsi ini lalu memang terpidana Elpi mengetahui keahlian dari Rully," ungkap Luna di persidangan.
Kemudian untuk keterangan saksi lainnya mereka tidak tahu siapa Rully.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu
BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta
Sementara saksi Ade Kristina mengungkapkan bahwa tidak mengenal terdakwa Rully sama sekali.
Dia hanya mengetahui bahwa untuk dana retribusi TKA itu disetorkan pada Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan secara aturan tidak ada yang di setorkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah bahkan ke kas daerah pun tidak.