Gugatan Prapid Tsk Kontraktor PT Asria Jaya Ditolak

Jumat 16 Aug 2024 - 00:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mejelis Hakim tunggal Muhammad Iman, SH menolak gugatan praperadilan (prapid) Kontraktor PT Asria Jaya, FL.

Sidang agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim tunggal menolak gugatan berdasarkan bukti bukti serta saksi yang dihadirkan baik dari pemohon FL serta termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Usai putusan dibacakan, Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH saat diwawancarai RB mengungkapkan menghormati apa yang menjadi putusan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Ancam Lapor Kades ke Kejari Mukomuko, Warga Lubuk Sanai Terjaring OTT Rp2,5 Juta

BACA JUGA:Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng

"Putusan prapid tersebut kami hargai dan memang sepatutnya demikian, karena pemohon tidak dapat membuktikan alasan prapidnya," ungkap Lie.

Ia melanjutkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret FL Jaksa sudah memiliki bukti yang cukup.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) FL, Ranggi Setyadi, SH, mengungkapkan bahwa  PH menghormati keputusan hakim.

"Menerima dan menghormati dan akan fokus pada pokok perkara," ungkap Ranggi.

Ranggi menyebut selanjutkan akan mempersiapkan bukti-bukti yang ada kemudian juga diharapakan untuk jaksa segera menyelesaikan persiapan untuk selanjutnya kliennya bisa disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA:Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng

BACA JUGA:Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta

"Kita berharap pada jaksa untuk segera melimpahkan pada pengadilan sehingga bisa melanjutkan persidangan," tutup Ranggi.

Sekadar mengulas, Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024 menahan tersangka FL yang diduga terlibat korupsi proyek penggantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah. 

Kategori :