Gugatan Prapid Tsk Kontraktor PT Asria Jaya Ditolak

Jumat 16 Aug 2024 - 00:11 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tersangka FL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilai kontrak mencapai Rp49 miliar. 

Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang magrib, FL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari. 

BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta

BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu

Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.

Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.  

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang. 

"Untuk perkembangan kasus tindak pidana Taba Terunjam masih kita dalami lebih lanjut. Sekarang tersangka FL sudah di Lapas Perempuan untuk 20 hari ke depan," ungkap Suwarsono.

Kategori :