KPU Rejang Lebong Tetapkan 445 TPS Untuk Pilkada 2024

Jumat 16 Aug 2024 - 00:26 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

CURUP, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menetapkan 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Jumlah ini mencakup 443 TPS reguler yang tersebar di 156 desa dan kelurahan, serta dua TPS khusus yang disediakan di Lapas Kelas IIA Curup. 

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024 lalu, dimana jumlah TPS saat itu sebanyak 816 TPS. 

Penurunan ini bukan berarti adanya pengurangan partisipasi pemilih, melainkan sebuah strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, S.Sos mengungkapkan, pada Pilkada 2024 ini setiap TPS dirancang untuk menampung hingga 600 pemilih, dua kali lipat dari kapasitas TPS pada Pemilu sebelumnya yang hanya menampung maksimal 300 pemilih.

BACA JUGA:BPIP Minta Maaf Soal Paskibraka Putri Lepas Hijab, Pastikan Hal Ini Saat Upacara di IKN

BACA JUGA: Penataan DDTS Segera Rampung, Pemprov Bengkulu Tunggu FGD 2

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada dan meminimalkan biaya penyelenggaraan pemilu tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap hak pilih mereka. 

"Dengan adanya peningkatan kapasitas TPS, KPU juga dapat memfokuskan pengawasan dan pengelolaan logistik di lokasi-lokasi yang lebih terpusat, sehingga meminimalisir potensi permasalahan teknis dan administratif," jelas Ujang.

Ujang menambahkan, sebanyak 443 TPS reguler yang ditetapkan KPU Rejang Lebong tersebar di 156 desa dan kelurahan yang ada di 15 kecamatan di wilayah tersebut. 

Distribusi TPS ini mempertimbangkan aspek geografis dan demografis untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun pedesaan, memiliki akses yang memadai untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Selain itu, penetapan dua TPS khusus di Lapas Kelas IIA Curup menunjukkan komitmen KPU dalam menjamin hak pilih bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman pidana. Dengan adanya dua TPS di lapas ini, 663 warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih dapat turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. 

BACA JUGA:Pelatihan Menulis Guru se-Kota Bengkulu Dibuka PJ Walikota Arif Gunadi, Digelar 22 Agustus di Sini

BACA JUGA:Siapkan Anggaran Rp5 Miliar untuk Perluas TPA Air Sebakul 5 Hektare

"Awalnya, KPU mengusulkan adanya tiga TPS di lapas tersebut, namun akhirnya hanya dua TPS yang disetujui dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang ada. Penetapan ini disesuaikan dengan data terbaru mengenai jumlah warga binaan, sehingga pelaksanaan pemilu di lapas dapat berlangsung efektif dan efisien," beber Ujang.

Kategori :