Akui Terima Uang Dari Para Kapus, Tsk OOJ, Menolak Dijerat TPPU, Ranggi : Rincian Tidak Dijelaskan

Senin 20 Nov 2023 - 22:26 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID –  meTiga tersangka yang terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, yakni BSS, AH dan RNS menolak dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau Money Laundry.

Hal ini disampaikan, Penasihat Hukum (PH) ke tiga tersangka BSS, AH, RNS, Ranggi Setiyadi, SH, kemarin (20/11) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

BACA JUGA:TSK OOJ “Ngaku” Wantimpres, Terseret Penipuan Furniture Apartemen di Bali 

Ranggi menilai, jeratan pasal TPPU kepada kliennya terlalu jauh dari konteks perkara yang ada saat ini. 

“Kalau kami intinya tidak sepakat dengan jeratan TPPU, kalau dari analisis kami kurang tepat, itu terlalu jauh,” kata Ranggi.

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Saat ini dikatakan Ranggi, ketiga kliennya sudah bersikap kooperatif dengan mengakui telah menerima sejumlah uang dari para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur. Uang tersebut bermaksud untuk digunakan sebagai operasional.

“Cuma terkait rinciannya memang tidak dijelaskan sama mereka (tiga tersangka, red),” ucapnya. 

BACA JUGA:Putusan Prapid Tsk OOJ, Hari Ini

Lebih lanjut dikatakan Ranggi dari ketiga kliennya, baru tersangka AH sudah berniat akan mengembalikan uang tersebut kepada poenyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebesar Rp 90 juta. 

“Insya Allah kalau memang tidak ada halangan akan dikembalikan satu atau dua hari ini, namun saya akan menghubungi pihak keluarga terlebih dahulu, untuk memastikan itu,” ujarnya.  

BACA JUGA:Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menyebutkan dalam waktu dekat ini, penyidik pidsus Kejati Bengkulu akan mengambil sikap untuk menjerat TPPU kelima tersangka kasus OOJ, yakni BSS, AH, RNS, RF dan UL. Saat ini, penyidik masih menunggu iktikad baik kelima tersangka untuk mengembalikan uang yang diterima dari para Kepala Puskesmas (Kapus) di Kaur. 

BACA JUGA:Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung

Karena berdasarkan, hasil penyidikan sementara kelima tersangka diduga telah menerima Rp 1 miliar atas perintangan pada dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK di 16 Puskesmas di Kaur Tahun Anggaran 2022.

Kategori :