Kecelakaan Maut Padang Pelasan Seluma Masih Didalami, Sopir Truk Diesel Terancam Pasal Ini

Minggu 18 Aug 2024 - 21:39 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis
Kecelakaan Maut Padang Pelasan Seluma Masih Didalami, Sopir Truk Diesel Terancam Pasal Ini

KORANRB.ID – Sat Lantas Polres Seluma masih mengusut salah satu kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu 14 Agustus 2024 lalu.

Saat ini, Suminto (48) selaku sopir truk diesel roda enam bernomor polisi AG - 8401 - GH masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Seluma. Ini pasal yang mengancamnya.

Diterangkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, S. Sos, MH. Status dari Suminto sebagai terlapor, sementara penumpangnya yakni Agus Susanto (40) berstatus sebagai saksi.

Hingga Minggu, 18 Agustus 2024, polisi mengaku belum menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena masih akan menjalani pemeriksaan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan fakta fakta.

BACA JUGA:2 Pelajar SD Asal Seluma Lolos O2SN di Jakarta, Ini Profilnya

BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan 4 Ambulans Double Gardan Operasional 4 Puskesmas

“Hingga saat ini status sang sopir masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan tersangka karena kita masih akan memeriksa keterangan dari saksi yang lainnya, baik dari warga setempat maupun pengendara yang melintas,” ungkap Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menjelaskan sejauh ini belum ada upaya damai dari kedua belah pihak dengan pertimbangan beberapa hal, salah satunya karena keluarga korban masih berduka cita atas kejadian laka lantas ini.

Jika nantinya semua pemeriksaan pada sejumlah saksi telah usai, nantinya Sat Lantas akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindaklanjut dari kasus ini.

Sejauh ini Kasat Lantas mengungkapkan bahwa jika sang sopir ditetapkan tersangka, maka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 thn 2009, ancaman penjaranya mencapai 6 tahun.

BACA JUGA:Di Simpang 6 Tais, Warga Seluma Ditikam 8 Liang Oleh OTD, Ini Dugaan Pemicunya

BACA JUGA:Batas Akhir September, Ini 9 Desa Belum Pencairan DD Tahap II 2024

“Penerapan pasal tersebut akan diberikan karena merupakan bentuk kelalaian dari sopir sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat orang lain meninggal dunia, ancaman penjaranya 6 tahun,” tegas Kasat Lantas.

Laka Lantas maut ini terjadi pada Rabu 14 Agustus 2024 siang di Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan. 

Akibat kejadian ini, Febrianto (30) warga setempat yang saat kecelakaan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega BD 4817 CF meregang nyawa saat sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk diesel yang dikendarai oleh Suminto (48) yang ingin menyalip kendaraan dari arah berlawanan.

Kategori :