8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan.
9. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai dengan Persyaratan Jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
11. Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku, BUKAN STR Internsip.
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
13. Pelamar Disabilitas :
a. Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/derajat disabilitasnya.
BACA JUGA:HWBR FC U-14 Mukomuko Melaju ke IDCT Cup Nasional, Wakili Bengkulu
BACA JUGA:6 Kue yang Kerap Ditemui di Acara Nikahan
b. Mengirimkan link video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Link diunggah di menu yang disediakan pada portal pendaftaran dan/atau dikirimkan melalui media sosial BKPSDM Bengkulu Utara.
c. Peserta disabilitas yang melamar pada jabatan umum akan mendapat perlakuan yang sama seperti pelamar kategori umum selama mengikuti Seleksi Kompetensi, baik dalam waktu pengerjaan soal maupun pemerolehan nilai ambang batas / passing grade.
Bengkulu Utara sendiri tahun ini akan merekrut sebanyak 75 CPNS sesuia dengan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.
Bengkulu utara mendapatkan 43 formasi tenaga teknis dan 32 tenaga kesehatan.
“Tahun ini kita tidak mendapatkan kuota untk tenaga pendidikan yang memang sudah bnayak direkrut dari PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati.