KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

Senin 19 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran III, Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan.

1) surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

2) memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.

i. Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan

BACA JUGA:10 Pohon Terbesar dan Mempunyai umur Ribuan Tahun, Ada yang Memiliki Akar Tongkat Dewa

BACA JUGA:5 Provinsi Penyumbang Daging Sapi Terbanyak di Indonesia

1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);

10. Ketentuan Pembubuhan e-meterai Rp. 10.000,-

a. Setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.

b. Penempatan/pembubuhan e-meterai tidak menimpa atau menutupi tanda tangan maupun tulisan lainnya.

Sistem Kelulusan Dan Bobot Penilaian Seleksi

1. Seleksi Administrasi

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Hasil seleksi administrasi dimaksud akan diumumkan melalui laman web https://www.kpu.go.id.

Kategori :