Bakal Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Kampanye di Fasilitas Negara

Selasa 20 Aug 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Meskipun tahapan masa pendaftaran dan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum dimulai, namun saat ini para bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mulai mensosialisasikan terkait pencalonan diri mereka kepada masyarakat. 

Terkait hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep mengingatkan kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye. 

Seperti memasang baliho, spanduk atau stiker di fasilitas negara, baik itu di wilayah perkantoran, masjid, sekolah dan fasilitas negara lainnya. 

Hal ini disampaikan karena Bawaslu mendapatkan kiriman dari masyarakat terkait adanya stiker pasangan balon bupati dan wakil bupati yang terpasang di salah satu kantor camat. 

BACA JUGA:Cek Link Tes CPNS 2024! BKN Siapkan 529 Formasi, Lulusan Teknik dan Komputer Merapat

BACA JUGA:PPPK Juga Boleh Ikut Daftar Tes CPNS, Ini Syaratnya

“Kami mengingatkan dan menegaskan kepada semua balon bupati dan wakil bupati untuk tidak memasang baliho, spanduk dan stiker di fasilitas negara. Hal itu melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Evi juga menegaskan, kepada para pemangku jabatan termasuk camat dan kades agar tidak memfasilitasi para balon bupati dan wakil bupati untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye di aset negara. 

Dia berharap tercipta pilkada yang damai di Kabupaten Bengkulu Tengah. Jangan sampai hanya perbedaan pilihan dan balon bupati dan wakil bupati yang menyalahi aturan, Pilkada di Bengkulu Tengah tak kondusif.

BACA JUGA: Kelompok Penggerak Seni Kurang, Taman Budaya Sepi

BACA JUGA:Berikut Kronologi dan Identitas Pemilik Mobil Terbakar di SPBU Depan Benmall

“Semua ini kami lakukan tak lain agar Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah bisa berlangsung damai dan sukses seperti pelaksanaan Pemilu serentak pada Februari yang lalu,” sampainya.

Evi mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi tahapan pilkada. Apabila ada temuan atau indikasi pelanggaran dalam tahapan Pilkada, untuk bisa pro aktif melaporkan kepada Bawaslu.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama mengawas jalannya tahapan Pilkada hingga selesai nanti. Termasuk kepada awak media kami juga meminta bantuan. Sebab tanpa ada bantuan dari masyarakat dan media, maka kerja kami tak akan maksimal,” tutup Evi.

Kategori :