Sementara untuk pembayaran gaji para Kades itu sendiri sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memang sangat terbatas.
"Memang terkadang sering terlambat, tapi di penghujung tahun semuannya di targetkan selesai," ungkap Leo.
Terpisah Kepala Desa Wayhawang Kecamatan Maje Ahmad Marzuki, M.Pd mengaku, untuk pencairan gaji mereka harus menunggu lebih dari 3 bulan tak sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
Meskipun keterbatasan anggaran melalui peraturan yang baru ini diharapkan terkait dengan gaji agar bisa menjadi perhatian lebih oleh Pemkab Kaur.
"Dengan peraturan baru, pembayaran gaji diharapkan agar lebih tepat waktu. Jangan terlalu sering tidak sesuai regulasi," sampainya.
Kategori :