Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur Rahdian Suryo Anindito SSi juga menyampaikan, rapat integrasi penataan aset dan penataan akses ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria.
Terutama dalam menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan dan lainnya bisa tuntas.
Sehingga kedepan nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaur.
“Beberapa lokasi eks pelepasan HGU PT CBS yang sudah kita tindak lanjuti dan sudah kita lepas sekitar 390 hektare.
Juga kita disini sudah menentukan plot projek kampung agraria yakni desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan,” tukasnya.
Kategori :