Oleh karena itu, gunakanlah media sosial untuk keperluan yang positif saja.
"Mengirim sesuatu yang dapat menyinggung dan meredahkan orang lain harus dihindari. Apalagi lawan komunikasi orang baru, ataupun pesan dikirim di grup," pungkas Kapolres.
Selain itu pada pasal 27 ayat 1 ada ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Modal 11 Kursi Parlemen, Calon Walikota dan Wakil Walikota Dedy-Agi Daftar Hari Kedua
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Selatan, Fariq Hafizh, SIP, MM menambahkan, edukasi tentang bermedia sosial untuk masyarakat Bengkulu Selatan selalu disampaikan melalui berbagai platform.
Mulai dari imbauan ke sekolah, spanduk, media sosial facebook, youtube dan sebagainya.
"Tentunya pemerintah punya tugas untuk edukasi masyarakat, jangan sampai terjadi pidana gara-gara iseng kirim pesan tidak pantas (pornografi) ke orang," ujar Fariq