Hati-Hati Kirim Stiker Porno di WA, Ancamannya Pidana Penjara

Selasa 20 Aug 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Mengirim stiker mesum atau konten pornografi melalui WhatsApp (WA) bisa dipidana penjara. 

Belakang ini banyak terjadi kasus asusila dan bermula dari media sosial. Salah satunya platform media sosial WA. Bahkan banyak kenakalan remaja bermula dari saling kirim konten berbau pornografi.

Kapolres Bengkulu  Selatan AKBP. Florentus Situngkir, S.IK mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan media sosial dalam bentuk apapun. Termasuk mengirim pesan atau stiker di WA konten pornografi karena ada ancaman pidana penjara.

BACA JUGA: Wujudkan Satu Data Indonesia, Sekda Wajib OPD Lakukan Ini

BACA JUGA: Pemeriksaan 20 Saksi Replanting Sawit, Jaksa Tunggu Hasil Ahli

Dijelaskan Kapolres, dalam UU ITE pasal 27 ayat 1, dan UU Nomor 44 tahun 2008, definisi pornografi adalah gambar sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.

"Jelas sudah ada dalam aturan Undang-Undang sekali lagi kami ingatkan waspada dalam bermedia sosial," pesan Kapolres

Apalagi, sambung Kapolres, lawan yang menerima pesan tersebut keberatan dan merasa dilecehkan atas pengiriman pesan atau stiker yang mengandung unsur pornografi.

Stiker memang kerap menyebar dipesan WhatsApp, itu sengaja dibuat dan dikirim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk kesenangan pribadi, atau hanya sebatas bercanda.

BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran CPNS Masih Sepi Pelamar, Ini Pesan Sekda Sukarni

BACA JUGA:Jangan Percaya Janji Calo Bisa Lulus Tes CPNS, Seleksi Murni Kemampuan Peserta

Kemudian, stiker dikirim secara terus menerus melalui pesan, hingga menyebar. Masyarakat diimbau tidak menyimpan atau menggunakan stiker mesum dalam berkomunikasi di medsos.

"Kami imbau agar berkomunikasi di media sosial dengan bijak, tata bahasa juga sopan," imbuhnya.

Kapolres juga mengimbau jangan pernah sengaja ataupun tidak sengaja mengirim sesuatu yang bisa menyinggung seseorang di media sosial.

Sudah banyak yang berurusan dengan hukum akibat salah dalam menggunakan media sosial. 

Kategori :