15 Saksi Diperiksa, Jaksa Butuh Keterangan Ahli Lanjutkan Pengusutan Dugaan Pidana di PT. ABS

Rabu 21 Aug 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

“Sehingga kita tidak hanya dari keterangan dari pihak-pihak yang terkait tetapi juga membutuhkan keterangan dari ahli,” ujarnya.

Secara terpisah, konflik lahan masyarakat  dengan PT ABS terus berlanjut bahkan hingga ke Pemprov Bengkulu. 

Terbaru, beberapa warga dari Kecamatan Pino Raya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) ngadu ke Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah.

Hal ini dilakukan masyarakat Pino Raya karena belum ada upaya penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, menyikapi Pemkab Bengkulu Selatan terkesan abai dengan persoalan ini, beberapa warga Pino Raya memilih melaporkan hal ini ke Gubernur Bengkulu.

Juru Bicara FMPR Rusli membenarkan, pihaknya  telah menyampaikan laporan ke Gubernur Bengkulu perihal konflik lahan masyarakat dan PT ABS.

Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Gubernur menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor : 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

"Dalam hal ini, pak Gubernur kan merupakan Ketua GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Provinsi Bengkulu. Sehingga, kami yakin beliau memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik PT ABS dengan masyarakat," kata Rusli.

BACA JUGA: Pemeriksaan 20 Saksi Replanting Sawit, Jaksa Tunggu Hasil Ahli

BACA JUGA:Curanmor Gasak Motor Beserta Gerobak Sate Parkir Depan Rumah

Bukan hanya itu, Rusli juga menegaskan, FMPR juga meminta Gubernur Bengkulu menyurati Pemkab Bengkulu Selatan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk mengevaluasi semua perizinan IUP atau izin HGU PT ABS yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pino Raya tersebut.

"Laporan sudah beberapa kali disampaikan ke Pemda dan DPRD. Tapi, tidak ada penyelesaian. Makanya, kami harap Gubernur bisa lebih tegas dan bisa mencari titik persoalan ini," tegas Rusli.

Masih Rusli, FMPR juga meminta Pemprov Bengkulu memerintahkan OPD terkait yang menuntaskan polemik PT ABS agar melibatkan masyarakat.

"Hal itu bertujuan agar penyelesaiannya tidak merugikan masyarakat," pungkas Rusli.

Sekedar mengingatkan, konflik lahan PT ABS di wilayah Kecamatan Pino Raya dipicu persoalan lahan dan saling klaim. Bukan hanya di wilayah Pino Raya tetapi juga di wilayah Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna.

Kategori :