Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang

Rabu 21 Aug 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten BS pada 2019 hingga 2020.

Empat saksi meliputi mantan Sekretaris Baznas Bengkulu Selatan, Anton Sukamto, pihak ketiga, tempat belanja alat usaha Aryadi, Ketua Baznas Prov. Bengkulu Dr. H. Fazrul Hamidy, SH, MH dan ahli dari Inspektorat Bengkulu Selatan Arlis mililiyanti.

Sidang digelar kemarin, 21 Agustus di PN Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH.

Keempat saksi menerangkan bagaimana perbuatan terdakwa mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, Mudin A Gumay bersama terpidana Sity Farida.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

BACA JUGA:Makin Licin, Buru Bandar Besar Sabu

Pertama saksi Aryadi mengungkapkan bahwa memang ada terdakwa Mudin bersama dengan Farida membeli barang ke tokonya.

“Memang ada terdakwa membeli barang di tempat saya, namun yang jelas nota yang diberikan terpidana Farida itu nota yang berbeda  dan harga biasanya dari mereka,” ungkap Aryadi.

Kemudian saksi menjelaskan pernah beberapa kali diperintah membuat laporan alat serta pernah dibagi uang oleh terpidana Farida namun tidak tahu uang apa.

“Setiap administrasi melalui persetujuan dari Ketua Baznas,” jelasnya.

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL

BACA JUGA:2 Hp Pelajar Anggut Kota Bengkulu Raib saat Lelap Tertidur, Ini Kronologisnya

Saksi Fazrul Hamidy menerangakn bahwa tidak diperbolehkan memberikan bantuan berupa benda, seharunya uang yang diberikan dan yang menrima bantuanlah yang membeli.

“Baznas Bengkulu Selatan ini jarang sekali melaporkan penyaluran bantuan mereka, kemudian juga tindakan mereka ini salah, pasalnya untuk penyaluran bantuan itu tidak boleh berupa barang namun dana,” jelas  Fazrul.

Untuk ahli sendiri mengungkapakan bahwa ada selisih uang dan juga ada beberapa uang  yang tidak diketahui maka setelah ditotalkan seluruhnya didapatilah angka kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Kategori :