KORANRB.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu dalam kurun 2 bulan terakhir telah menyita 800 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diduga ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto.
"Untuk 2 bulan ini saja kita sudah menyita MMEA ilegal 800 liter," ungkap Agus Pada RB 21 Agustus 2024.
Dan untuk saat ini memang yang paling marak ditemui adalah jeni minuman arak Bali, memang arak bali adalah minuman tradisional namun jika disebar luaskan di luar daerah maka itu tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Antisipasi Konflik Pilkada 2024, 9.556 Personel Gabungan Dikerahkan
BACA JUGA:Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang
“Jika diedarkan tanpa izin cukai dan sebagainya maka itu yang dilarang,” jelas Agus.
Ia melanjutkan penyitaan MMEA ini bertujuan untuk memangkas peredaran minuman ilegal.
"Kita tidak ingin generasi bangsa bahkan masyarakat mengonsumsi minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang ilegal, pasal ya itu sangat berbahaya bagi kesehatan," jelas Agus.
Penyitaan ini juga melalui operasi penyitaan yang dilakukan satu bulan satu kali dengan titik operasi seluruh wilayah hukum Provinsi Bengkulu baik itu darat maupun perairan.
"Upaya pengamanan supaya tidak masuknya minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal maka Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menggelar operasi Setipa bulan dan di upayakan tidak ada yang lolos," tutup Agus.